Kenaikan Harga Rokok Versus Rokok Illegal
ADANYA wacana kenaikan harga rokok rata-rata Rp50 ribu per bungkus bukan saja mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat perokok, akantetapi juga menyebabkan mudahnya masuk rokok-rokok tanpa cukai atau illegal di Riau dan Pekanbaru khususnya. Seperti diketahui awal Januari 2016 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru menyita sebanyak 12.435 slop atau 124.350 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek. Terhitung hingga April ribuan slop rokok dengan jenis lainnya diamankan Bea dan Cukai. Bahkan rokok dengan merek aneh itu dengan nama Elang, Piston, Gudang Cengkeh hingga Gudang Gaman. Tidak hanya merek tersebut, akan tetapi ada juga merek Lukman dan Advan. Berbagai merek rokok illegal dan tak bercukai ini meski tak terlihat dijual bebas tapi banyak ditemukan di kedai-kedai kecil pinggiran kota. Baik di kabupaten maupun Kota Pekanbaru sendiri. ‘’ Jika rencana kenaikan harga rokok terealisasi hingga tak terjangkau daya beli