Rumuskan 5 Langkah Selamatkan Hutan




WALHI Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau mengadakan permufakatan adat bersama dengan pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta perwakilan masyarakat Suku Asli dan masyarakat Melayu Riau guna merumuskan langkah langkah untuk mengambil peluang yang dihadirkan negara dengan skema redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria. 
Bukan sebuah rahasia lagi bahwa hadirnya dominasi investasi yang tidak berkeadilan menjadi sumber penyebab deforestasi ataupun degradasi hutan dan lahan. Kemiskinan struktural juga merupakan buah dari dominasi investasi yang tidak berkeadilan. Sejak 1950-an Riau dimasuki invansi minyak bumi dan berlanjut di tahun 1970 sampai sekarang Riau terus di eksploitasi sumberdaya alamnya terlebih dalam hal alih fungsi lahan yang dijadikan perkebunan HTI dan kelapa sawit.
Pada kenyataannya, investasi yang hingga hari ini digaungkan dapat menjadi salah satu cara pengentasan kemiskinan akhirnya hanya menambah ketimpangan sosial dimasyarakat. Pasca investasi bekerja, rakyat, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terpaksa merubah alur kehidupannya menjadi buruh-buruh perusahaan yang pendapatannya minim, bahkan lebih parahnya sebagian dari mereka sekedar menjadi penonton menyaksikan gagahnya alat-alat berat merusak hutan, mengeringkan gambut, lalu dibakar dan ditanami sawit, akasia dan komoditas yang tidak pernah mereka kenal sebelumnya. 
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Riko Kurniawan menambahkan bahwa berdasarkan data KPA dan analisis media WALHI Riau, diketahui angka konflik Riau selalu masuk tiga besar dari tahun 2014 hingga 2016. Pada 2014, konflik agraria/sumber daya alam yang terjadi sebanyak 54, sedangkan untuk 2015 tercatat ada 57 konflik dan di 2016 walaupun mengalami penurunan namun tetap masih berada diangka yang cukup tinggi, yakni 44 konflik. Menjadi sebuah catatan merah, konflik yang terjadi di Riau merupakan konflik agraria tertinggi di Indonesia.
“Rangkaian prosesi hingga perumusan pemufakatan adat hari ini guna menekan laju investasi yang tidak berkeadilan dan menjadi salah satu alat untuk menekan konflik agraria di Riau. Hasil permufakatan adat ini nantinya juga diharapkan bisa melindungi anak kemenakan dan masyarakat adat yang ada di provinsi Riau.” ujar Riko.
Melalui diskusi antar stakeholder terkait yang hadir, maka dihasilkanlah permufakatan adat dengan lima poin penting yang ditandatangani oleh Ketua LAM Riau, Direktur WALHI Riau, Perwakilan DPRD Provinsi Riau, Ketua Dewan AMAN Riau dan disaksikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Riau terkait dengan percepatan implementasi Tanah Objek Rreforma Agraria di Riau, yakni :
Pertama, menggesa Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Program Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Riau dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Kedua, menggesa penerapan (implementasi) Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Riau, dengan memberikan legalitas atas tanah hak milik pribadi warga Masyarakat Adat  Melayu Riau (termasuk Suku-suku Asli) yang belum mempunyai legalitas, melalui skema legalisasi aset dengan model Prona;
Ketiga, menggesa penerapan redistribusi lahan untuk Masyarakat Adat Melayu Riau secara komunal di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis izinnya, hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan dan Tambang DPRD Provinsi Riau, dan hasil pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar sesuai SK. Menteri Kehutanan dan atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan dan yang teridentifikasi dikuasai secara illegal oleh korporasi dan tuan tanah;
Keempat, menggesa pemulihan hak-hak tradisional Masyarakat Adat Melayu Riau melalui legalisasi aset di kawasan konflik agraria dengan cara pencabutan maupun penciutan izin-izin sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berbatasan langsung dengan Masyarakat Adat Melayu Riau, maupun dengan cara mengeluarkan wilayah kelola Masyarakat Adat Melayu Riau yang berkonflik langsung dengan kawasan hutan maupun kawasan lindung lainnya.
Kelima, terkait dengan tuntutan menggesa penerapan Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria tersebut, kami sepakat untuk mematuhi asas keadilan dalam proses redistribusi wilayah adat secara komunal, dengan berpegang teguh pada prinsip pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan, sesuai dengan nilai-nilai kearifan adat.
Ketua LAM Riau, Al Azhar mengatakan bahwa kesepakatan ini diharapkan nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau, dan seluruh instansi/lembaga Negara yang terkait dengan hasil permufakatan ini.
“selain itu saya juga ingin kembali menekankan serta mengingatkan bahwa hasil permufakatan adat hari ini adalah tanggung jawab moril kita semua untuk mengawasi implementasi kebijakan Tora di Riau. Dalam adat melayu tanah adalah merupakan sumber marwah, budaya dan nafkah.” tutupnya.(erwan)

Comments

Popular posts from this blog

Bermain Layang Wau hingga Malam di Bengkalis

Keranjang Rotan Rohil Laris Manis

Mencari Kijing, Siput Gantung, Buah Tanah, Bongan dan Lokan (1) *Berwisata Mangrove di Kembung Luar